Written by Fajar Marta on . Hits: 306

I. Kesimpulan

Untuk merek terkenal perlindungan yang diberikan bagi merek tersebut dilakukan dengan dua cara yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum secara refresif. Undang-Undang Merek melindungi Merek terkenal, yang dimana permohonan merek akan ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek Terkenal untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Perlindungan hukum terhadap Hak Merek Terkenal di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Selain itu, dapat dipahami bahwa Warkop DKI mendapatkan perlindungan dalam Hak Cipta dan juga Merek. Perlindungan dalam Hak Cipta diberikan secara otomatis terhitung sejak suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata sehingga dapat dinikmati oleh panca indera. Adapun jangka waktu perlindungan bagi hak moral akan melekat pada Warkop DKI tanpa adanya batas waktu, sementara perlindungan atas hak ekonomi dilindungi selama 50 (lima puluh) tahun terhitung sejak Ciptaan dari Warkop DKI difiksasi. Perlindungan atas Warkop DKI juga diberikan dalam merek mengingat pihak Warkop DKI melalui Lembaga Warung Kopi Dono Kasino Indro telah mendaftarkan merek “Warung Kopi Dono Kasino Indro” pada tahun 2014. Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis maka, merek “Warung Kopi Dono Kasino Indro” mendapatkan perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

II. Saran

Perlindungan hukum terhadap hak merek terkenal sebaiknya semakin ditingkatkan, karena terdapat nilai ekonomi dan komersil didalamnya. Pemerintah juga harus lebih berperan aktif didalam hal mengawasi perlindungan tersebut. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi lagi kerugian yang dialami oleh para pemegang hak atas merek terkenal. Selanjtnya sanksi yang diterapakan bagi para pelanggar hak merek terkenal sebaiknya semakin ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pihak yang memiliki itikad tidak baik didalam penggunaan hak merek tersebut. Selain itu hal ini bertujuan agar mengurangi kebiasan menjiplak/mendompleng dan menggunakan hak kepunyaan orang lain.

 

by. Mohammad Fajar Marta

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Selatpanjang
Jl. Dorak, Banglas, Kec. Tebing Tinggi,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau 28791

(0763) 32220/434000
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Copyright © 2021 TIM IT PA Selatpanjang