TUGAS DAN FUNGSI BIDANG KESEKRETARIATAN PENGADILAN AGAMA
Oleh: Ubed Bagus Razali, S.H.I
(Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang)
DalamPeraturan Makamah Agung Republik Indonesia No 7 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan dalam pasal 4 yakniKesekretariatan Peradilan adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan. Selengkapnya