TUGAS DAN FUNGSI BIDANG KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA
Oleh: Ubed Bagus Razali, S.H.I
(Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang)
Panitera adalah aparatur yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Agama. Kepaniteraan Pengadilan Agama dipimpin oleh Panitera. Kepaniteraan Pengadilan Agama mempunyai tugas melaksanakan pemberian
dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-menyurat. Dalam melaksanakan tugas, Kepaniteraan Pengadilan Agama menyelenggarakan fungsi ....Selengkapnya