HAKIM MEDIATOR PA SELATPANJANG BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM PERKARA CERAI GUGAT
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Rabu 15 Mei 2024, Hakim Mediator Pengadilan Agama Selatpanjang berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor 95/Pdt.G/2024/PA.Slp. Mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Selatpanjang dengan Mediator Bapak Ketua PA Selatpanjang H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H., M.H. selaku Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang.
Mediator menyampaikan nasihat-nasihat yang membuat Penggugat dan Tergugat dapat mencapai perdamaian. Para pihak yang berperkara dengan bantuan Mediator telah merumuskan dan menandatangani kesepakatan secara tertulis dalam kesepakatan perdamaian. Proses mediasi ditutup dengan para pihak bersalaman sebagai wujud perdamaian. __******__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***
#mahkamahagungunggul#badilagexcellent#ptapekanbaruluarbiasa#paselatpanjangsmart.