PERKARA CERAI GUGAT DENGAN NOMOR 176/PDT.G/2024/PA.SLP BERHASIL DIRUKUNKAN OLEH HAKIM MEDIATOR PA SELATPANJANG
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Hari Selasa, 20 Agustus 2024, Hakim Mediator Pengadilan Agama Selatpanjang kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam Perkara Cerai Gugat dengan Nomor 176/Pdt.G/2024/PA.Slp, berhasil dirukunkan oleh Hakim Mediator PA Selatpanjang. Mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Selatpanjang dengan Mediator Bapak Novendri Eka Saputra, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang.
Pada proses mediasi berjalan dengan damai dan lancar, tidak ada ketegangan antara kedua pihak. Mediator menyampaikan nasihat-nasihat yang membuat para pihak dapat mencapai perdamaian.***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***.
Kementerian PANRB / Humas Mahkamah Agung RI / Ditjen Badan Peradilan Agama / Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.
#mahkamahagungunggul#badilagexcellent#ptapekanbaruluarbiasa#paselatpanjangsmart.