Written by Rizaldi on . Hits: 84

BERKAT NASIHAT DARI HAKIM PA SELATPANJANG PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH ANAK DI BAWAH UMUR BERHASIL DICEGAH

 

Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Dalam rangka tetap memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. PA Selatpanjang menggelar Sidang pada hari Rabu 21 Agustus 2024 dalam perkara nomor 54/Pdt.P/2024/PA.Slp tentang Dispensasi Nikah Anak Di Bawah Umur.  Dengan Hakim Tunggal Novendri Eka Saputra, S.H., M.H (Wakil Ketua PA Selatpanjang) dan Panitera Pengganti Amrin, S.H. 

Berkat upaya berupa nasihat Hakim PA Selatpanjang Novendri Eka Saputra, S.H., M.H kepada Pemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, orang tua calon suami anak Pemohon, tentang resiko perkawinan yang akan dilakukan dan dampaknya terhadap anak dalam masalah pendidikan, kesehatan diantaranya kesiapan organ reproduksi, psikologis, psikis, sosial, budaya, ekonomi dan potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga para pihak tersebut disarankan untuk menunda rencana pernikahan tersebut, dan sabar menunggu sampai dengan batas usia anak dewasa, akhirnya Pemohon bersedia menunda pernikahan anaknya. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***.

Kementerian PANRB / Humas Mahkamah Agung RI / Ditjen Badan Peradilan Agama / Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

#mahkamahagungunggul#badilagexcellent#ptapekanbaruluarbiasa#paselatpanjangsmart.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Selatpanjang
Jl. Dorak, Banglas, Kec. Tebing Tinggi,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau 28791

(0763) 32220/434000
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Copyright © 2021 TIM IT PA Selatpanjang