PA SELATPANJANG MELAKUKAN KOORDINASI TERKAIT TEKNIS PELAKSANAAN MOU TENTANG PENANGANAN PERKARA DIPENSASI KAWIN KE DINAS KESEHATAN
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Selatpanjang, 19 September 2024, pukul 14.30 WIB, Wakil Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Novendri Eka Saputra, S.H., M.H. beserta Rombongan yang didampingi Hakim PA Selatpanjang Ubed Bagus Razali, S.H.I., S.H. dan Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang, Nur Qhomariyah, S.H., PA Selatpanjang silaturahmi sekaligus Melakukan Koordinasi Terkait Teknis Pelaksanaan MOU Tentang Penanganan Perkara Dipensasi Kawin Ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti. “fenomena peningkatan jumlah permohonan dispensasi kawin hingga sampai saat ini masih ada problem dan perlu perhatian khusus” tutur Wakil Ketua PA Selatpanjang” Ditambahkan dengan adanya fakta tersebut membuktikan bahwa perlu adanya penanganan perkawinan usia anak secara sistematis.
“bahwa penanganan kesehatan dan keluarga berencana khususnya terkait perkawinan di bawah umur merupakan tanggung jawab Bersama, sehingga dengan adanya kerjasama ini menjadi awal yang baik untuk dapat mencegah perkembangan secara pesat terkait fenomena dispensasi kawin di Kabupaten Kepulauan Meranti”, Ujar Kepala Dinkes Kab. Kep. Meranti. dan juga sebagai bentuk usaha pemerintah dalam mencegah pernikahan anak dibawah usia 19 tahun dan dapat menekan angka pernikahan dini, karena pernikahan dibawah usia anak akan berdampak pada psikologi anak dan mengakibatkan permasalahan sosialnya di masyarakat ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***.
@kemenpanrb
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilagmari
@ptapekanbaru
#mahkamahagungunggul
#badilagexcellent
#ptapekanbaruluarbiasa
#paselatpanjangsmart